Ilustrasi (kontenkalteng.com)
kontenkalteng.com,Kuala Kapuas-Polres Kabupaten Kapuas, Kalteng menetapkan MRM (51) mantan Kepala Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat sebagai tersangka tipikor penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019 sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 385.961.084
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa , Polisi Tetapkan Kades di Kabupaten Kapuas Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka saat menjabat Kepala Desa Sei Kayu Periode 2015-2021 dalam mengelola APBDes Desa Sei Kayu TA 2019.
"Tersangka MRM diduga melakukan penyimpangan berupa kas desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri tanpa melibatkan tim pelaksana sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 385.961.084," ucapnya ,Rabu, ( 1/10/2023).
Tersangka MR di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.(NP-OR1)