Mantan Kades di Kabupaten Kapuas Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 385 Juta

Ilustrasi (kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com,Kuala Kapuas-Polres Kabupaten Kapuas, Kalteng menetapkan MRM (51) mantan Kepala Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat sebagai tersangka tipikor penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019 sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 385.961.084

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa , Polisi Tetapkan Kades di Kabupaten Kapuas Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kapuas  AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka saat menjabat Kepala Desa Sei Kayu Periode 2015-2021 dalam mengelola APBDes Desa Sei Kayu TA 2019.

"Tersangka MRM diduga melakukan  penyimpangan berupa kas desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri tanpa melibatkan tim pelaksana sehingga mengakibatkan  kerugian negara Rp 385.961.084," ucapnya ,Rabu, ( 1/10/2023).

Tersangka MR di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.(NP-OR1)