Diduga Simpan Sabu, Pria di Palangka Raya Ini Ditangkap Polisi

Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika (Foto Humas Polresta Palangka Raya)

Palangka Raya - Seorang pria berinisial RF (33) kini harus mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan memiliki paket diduga narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng.

Baca juga: Simpan Sabu dalam Makanan Ringan, YK Terancam 20 Tahun Penjara

Penangkapan tersebut dilakukan petugas saat RF sedang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Senin (2/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB kemarin.

Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah para personelnya melakukan upaya penyelidikan dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Saat meringkus tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,64 Gram,” ungkap Kasatresnarkoba dalam keterangan tertulis Humas Polresta Palangka Raya , Selasa (3/8/2021) .

Akibat hal tersebut, kini tersangka bersama barang bukti diamankan petugas di Rutan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kompol Asep. (Redaksi)