Direkomendasi Pemberhentian Jabatan Oleh DPRD Kotim , Ini Tanggapan Diana Setiawan

Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur.(Ist)

SAMPIT - Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Diana Setiawan menanggapi terkait dengan keputusan Rapat Paripurna yang digelar DPRD setempat yang telah mengeluarkan rekomendasi penonaktifan (pemberhentian) terhadap status jabatan dirinya kepada Bupati Kotim.

Baca juga: Pejabat ASN Penghina Lembaga DPRD Kotim, Direkomendasi Sanksi Pemberhentian 

"Apapun yang sudah menjadi rekomendasi dan keputusan aturan terhadap seorang ASN saya harus patuhi karena itu resiko, jadi suka tidak suka saya harus terima," kata Diana, saat diwawancarai sejumlah awak media di gedung DPRD Kotim, Senin (18/4/2022).

Secara khusus ia juga menyampaikan permintaan maaf di depan awak media kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang berjumlah 40 orang atas ketidaknyamanan dan kekhilafan perkataan dirinya saat memimpin rapat di Desa Tumbang Ramei Kecamatan Antang Kalang.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kotim atas ketidaknyamanan dan kekhilafan saya saat memimpin rapat pada saat itu," ungkap Diana.

Kemudian ia juga menanggapi terkait dengan poin rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Kotim terkait sanksi status pemberhentian (nonjob) terhadap jabatan yang ia emban saat ini sebagai Asisten I Pemkab Kotim. Diana meluruskan bahwasanya pegawai negeri sipil memiliki aturan yang mengatur akan hal itu.

"Kami ini kan pegawai negeri sipil, didalamnya ada aturan yang mengatur hal itu sehingga apabila nanti saya dipanggil pihak inspektorat maka nanti disitu akan ada tahapan dan proses sehingga tidak bisa serta merta hari ini langsung non job ada aturan dan ketentuannya," ungkap Diana.

Ia menambahkan tetap mengikuti alur dari proses yang akan ia jalani, karena sudah bagian dari resiko sebagai seorang Abdi Sipil Negara (ASN).

Sementara itu Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur tersebut telah mengeluarkan dua poin rekomendasi diantaranya pertama , menuntut permintaan maaf kepada Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan di depan publik secara lisan dan tertulis kepada lembaga legislatif DPRD kotim.

Kemudian poin kedua, atas nama lembaga DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, meminta kepada Bupati Kotim, H. Halikinnor menonaktifkan jabatan Jabatan Asisten I Pemkab Kotim.(OR1)