
Ilustrasi (pexels)
Satresnarkoba menciduk terduga kurir sabu pada kawasan Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Jumat (4/2/2022) kemarin.
Baca juga: 3 Orang Diduga Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Barang Buktinya Sabu 4 Kg
Saat ditangkap pria berinisial S (52) itu kedapatan membawa 0,51 Gram sabu dan dompetnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 250.000.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya (5/2/2022) menjelaskan, saat tertangkap tangan tersangka membawa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan indikasi terduga sebagai kurir atau perantara barang tersebut,ujarnya melansir keterangan tertulis Humas Polresta Palangka Raya, Sabtu (5/2/2022).
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Barang Bukti Saat Diamankan Polresta Palangka Raya (dok. Humas Polresta Palangka Raya)
”Saat ini, tersangka bersama beberapa barang bukti tersebut pun diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba,”ujarnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara, tegasnya.(OR2)