DPRD Kalteng Tetapkan Rencana Kerja 2026 dalam Rapat Paripurna

Plt. Sekda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung saat menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Selasa (30/09/2025), dengan agenda tunggal yaitu penetapan Rencana Kerja DPRD Prov. Kalteng Tahun 2026.

Baca juga: Sekda Nuryakin Sampaikan Pidato LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2022

Rencana kerja ini disusun berdasarkan usulan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD dan telah melalui proses penyelarasan serta pembahasan oleh Pimpinan dan Anggota Dewan.

“Adapun agenda rapat paripurna Dewan pada pagi hari ini adalah penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur pimpinan rapat yakni Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Riska Agustin dalam sambutan pembukaannya.

Riska menyampaikan rencana kerja yang ditetapkan ini akan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran untuk tahun berikutnya. Dalam laporannya, DPRD menegaskan bahwa Rencana Kerja Tahun 2026 diarahkan pada upaya penyampaian target-target kerja tahunan yang konkret dan terukur.

Penetapan Rencana Kerja ini sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengamanatkan bahwa penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan. Penetapan Rencana Kerja ini adalah mandat konstitusional dan prosedural sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah untuk memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD berjalan secara sistematik dan menyeluruh. Penetapan ini bertujuan agar DPRD dapat menjaring dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan Kalimantan Tengah yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera. (SUR/OR1)