Dinas PMPTSP Lakukan Evaluasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Pariwisata

Suasana Rapat Evaluasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Sektor pariwisata terus memainkan peran penting dalam perekonomian di daerah. Oleh karena itu, guna menjamin keberlanjutan nilai tambah yang dihasilkan oleh sektor pariwisata, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pariwisata dalam kerangka pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selasa (30/09/2025)

Baca juga: Tim Pengawasan Perizinan Kalteng Bertugas Awasi Kepatuhan Pelaku Usaha

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata di Eltipark Palangka Raya. Rapat digelar untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor pariwisata yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2023 – 2024.

Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti menyampaikan perlunya evaluasi sebagai upaya efektivitas kegiatan pengawasan.

“Rapat ini dipandang penting untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan pengawasan yang telah dilakukan selama ini, sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah strategis selanjutnya,” ujar Berlianti dalam sambutannya.

Sementara itu pada kesempatan terpisah Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo, menyampaikan bahwa pengawasan dan pembinaan pelaku usaha perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Sebagai informasi, beberapa pelaku usaha yang menjadi objek pengawasan dalam kurun waktu 2023 - 2024 telah melakukan tindak lanjut berupa perbaikan yang direkomendasikan oleh koordinator dan pengawas. Sementara untuk beberapa yang lain, masih diperlukan upaya intensif untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban-kewajiban usahanya. Rapat juga mendiskusikan beberapa perubahan regulasi yang terjadi di tingkat pusat. (SUR/OR1)