EO Bajenta Fest Bisa Diancam 4 Tahun Penjara

Event konser musik digagas oleh Bajenta Fest 2024 yang batal terlaksana di Palangka Raya. FOTO: IST

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Polemik yang terjadi antara para pembeli tiket dan Event Organaizer (EO) Bajenta Fest 2024 hingga masih terus bergulir.

Baca juga: 4 Event Budaya Kalimantan Ini Akan Digelar Bulan Juni 2023

Para calon penonton yang kecewa usai dibatalkannya secara sepihak acara konser musik yang rencananya akan menghadirkan empat artis ternama itu akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Kalteng.

Praktisi hukum asal Kalteng, Suriansyah Halim mengatakan, para korban dapat menggugat dengan Pasal 1365 KUHPerdata melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya dan jika didasarkan kepada perjanjian konser musik maka tentu bisa saja digugat dengan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Jika ditemukan juga unsur pidananya maka dapat saja ditambah dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan menurut pasal 372 KUHPidana atau jika dengan dugaan tindak pidana penipuan menurut Pasal 378 KUHPidana dimana ancaman pidana penjara dari kedua pasal tersebut mencapai 4 tahun,” katanya, Senin (22/4/2024).

Sambungnya, bahwa pelaporan yang dilayangkan oleh para pembeli tiket itu hal yang wajar dan merupakan hak mereka karena merasa keberatan terhadap EO Bajenta Fest.

“Sewaktu merencanakan mengadakan konser musik, pihak panitia penyelenggara dan masyarakat membeli tiketnya telah terjadi suatu janji yang biasa disebut ‘Pacta Sunt Servanda’,” sebutnya.

Menurutnya, dimana setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik pula. Upaya laporan dugaan pidana merupakan langkah terakhir jika dari usah untuk musyawarah dan mufakat tidak tercapai sesuai hak pembeli. 

“Jika memang panitia tidak bisa memberikan dengan berbagai alasan yang tidak bisa diterima oleh para pembeli tiket, maka gugatan bisa langsung dimasukkan oleh para pembeli tiket dengan gugatan wanprestasi atas dasar perjanjian awal tentang konser musik tersebut, dan/atau laporan kepolisian,” urainya.(RF-OR1)