Mulai 4 Februari, Belajar-Mengajar di Sekolah Palangka Raya Hanya Boleh 50 Persen

Wagub Kalteng Edy Pratowo saat melihat PTM terbatas di Palangka Raya (Foto: dok kontenkalteng.com)


PALANGKA RAYA - Terhitung mulai Jumat (4/2/2022) pelaksanaan belajar-mengajar di sekolah  secara offline atau dikenal dengan istilah  Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Palangka Raya hanya bisa dilaksanakan maksimal 50 persen kapasitas ruang belajar dan tak lagi 100 persen.

Baca juga: 2 Kelurahan Palangka Raya Diizinkan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

Hal ini dilakukan setelah Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran tentang sistem pembelajaran semester 2 tahun 2022.

 Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan kebijakan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus corona di lingkungan sekolah.

Menurut dia,  edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Belajar di Masa Pandemi Covid-19.

Ilustrasi belajar di sekolah (foto. dok Mediacenter Pemko Palangka Raya)


 “Hari ini surat baru kami terbitkan, semoga dengan batasan ini PTM tetap terlaksana dengan baik dan tidak ada penularan corona kluster sekolah,” katanya, Jumat (4/2/2022) melansir laman resmi Pemko Palangka Raya.

Kemudian bagi orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sementara satuan Pendidikan terus mendorong warga sekolah untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Dia menjelaskan seandainya ditemukan satu kasus positif di satuan pendidikan maka tim akan melakukan surveilans dan tracing bekerjasama dengan dinas kesehatan. Selain itu sekolah juga dapat diliburkan sementara.

Untuk diketahui, sebelumnya,  SMAN 1 Palangka Raya akhirnya harus menghentikan proses pembelajaran  tatap muka (PTM) selama sepekan (4-11 Februari 2022). Hal ini dilakukan karena ada salah satu siswanya dari Kelas 10 yang diduga positif Covid-19.

Dari surat pengumuman yang ditulis oleh pihak sekolah dan beredar di kalangan wartawan, pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala SMAN 1 Palangka Raya, Arbusin, jumat (4/2/2022) menyebutkan, penghentian sementara PTM di sekolah yang dipimpinnya terhitung mulia 4-11 Februari 2022.

Dalam surat bernomor 421.3/046/IV.421/SMA-1/PR/MN/2022 menyebutkan, kegiatan pembelajaran selama batas waktu tersebut dilaksanakan secara daring sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Pelaksanaan PTM Terbatas selanjutnya akan dikonfirmasi kemudian sesuai situasi dan kondisi serta kebijakan dari pihak terkait, " Ujar Arbusin dalam pemberitahuannya. (OR2)