Over Kapasitas, 50 Narapidana Rutan Palangka Raya Dipindah ke Lapas

Ilustrasi (unsplash)

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Rutan Kelas IIA Palangka Raya melakukan pemindahan  narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya dalam upaya mengurangi over kapasitas.

Baca juga: Kelebihan Kapasitas, Rutan Kelas II A Palangka Raya Kini Dihuni 1.000 Narapidana

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widianto, mengatakan bahwa pemindahan n50 orang warga binaan dilakukan dalam upaya untuk mengurangi jumlah warga binaan yang membludak di Rutan Palangka Raya.

"Dengan dilakukan pemindahan warga binaan, sehingga menimbulkan kapasitas dari Rutan Palangka Raya lebih memadai dari yang sebelumnya," katanya kepada awak media, Selasa (26/3/2024).

Over kapasitas dari warga binaan yang ada, menjadi salah satu masalah bagi Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

"Sebelum dilakukan pemindahan para WBP dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi para WBP dalam keadaan sehat selama pemindahan berlangsung serta dilakukan pengecekan administrasi berkas dari bagian Registrasi Pelayanan Tahanan," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang Widianto juga menuturkan, pemindahan warga binaan sebagai bentuk upaya Rutan dalam mendeteksi dini situasi Kamtib di lingkungan Rutan Palangka Raya.

"Hal ini juga merupakan salah satu poin utama Back to Basics dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni Berantas Narkoba, Sinergitas dengan aparat penegak hukum, dan Deteksi dini," pungkasnya. (RF-OR1)