Polisi saat melakukan penindakan kepada sepeda motor yang menggunakan knalpot bising (brong) di Palangka Raya, Kamis, 18/1/2024 (FOTO; IST)
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Satlantas Polresta Palangka Raya, Kalteng , kamis (18/1/2024) mengamankan 5 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising (brong) saat patroli simpatik di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Arut, Bundaran Besar, Imam Bonjol, Ahmad Yani, Diponegoro, G. Obos, Yos Sudarso dan sekitarnya.
Baca juga: Polisi Tindak Pengguna Knalpot Bising di Palangka Raya
“Upaya untuk menindaklanjuti penggunaan knalpot brong kita lakukan melalui patroli simpatik dan penindakan secara humanis kendaraan yang menggunakannya, dengan teknisnya dilaksanakan secara rutin oleh Satlantas Polresta Palangka Raya,” ungkap Kasat Lantas, Kompol Salahiddin, Kamis (18/1/2024) siang.
“Hasil dari pelaksanaan patroli simpatik hari ini, kita menjaring sebanyak 5 unit kendaraan sepeda motor berknalpot brong, serta selanjutnya dibawa ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk dilakukan penindakan secara humanis,” terang Kompol Salahiddin.
Salahiddin menjelaskan, pendidikan humanis dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.
“Pengendara sepeda motor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.
“Selain itu kita juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.,” pungkasnya. (OR1)