Polda Kalteng Didesak Untuk Segera PTDH AKP MA

Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah diminta untuk dapat perhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oknum perwira berpangkat AKP berinisial MA karena telah melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Kapolres Seruyan Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Desakan itu diberikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya yang turut menyoroti aksi yang telah mencoreng citra dan nama baik dari istitusi itu sendiri.

Seperti yang diketahui, bahwa baru-baru ini oknum perwira telah mendapatkan vonis dari Mahmkamah Agung usai dilakukannya kasis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan. 

Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo mengatakan, perbuatan yang sangat kejam dan tercela serta merusak nama baik institusi seharusnya pelaku di perhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Seperti yang kita ketahui, jika hasil kasasi yang dilakukan bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan. AKP MA yang merupakan oknum perwira Polda Kalimantan Tengah itu divonis dengan putusan 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan,” katanya, Senin (29/4/2024).

Menurutnya, putusan kasasi dengan Nomor Perkara 1436 K/Pid.Sus/2024 dan vonis AKP Mahmud 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan telah sesuai dengan Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022.

“Kini kita menunggu ketegasan dari pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah apakah akan memberikan PTDH kepada AKP Mahmud yang telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.(RF-OR1)