Polisi Siapkan Patroli Skala Besar Antisipasi Pencurian Buah Sawit di Perkebunan

Ilustrasi pekerja panen buah kelapa sawit (Ist)

Kontenkalteng.com, Palangka Raya - Baru-baru ini aparat kepolisian khususnya Unit Satreskrim Polres Kotawaringin Timur berhasil membekuk sebanyak tujuh tersangka atas tindak pidana pencurian.

Baca juga: Embat 2,2 Ton Buah Kelapa Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria Ini Berakhir Dibui

Para pelaku ini terlibat dalam aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang berada di areal perkebunan milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) yang berada di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, pada Desember 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, bahwa guna mencegah terulangnya kembali peristiwa pencurian serupa, jajaran menggelar patroli skala besar secara rutin kedepannya.

"Kami menugaskan satu kompi personel dari Polres Kotim untuk melaksanakan patroli skala besar di areal perkebunan khususnya di PT. AKPL agar tidak ada lagi pencurian buah kelapa sawit," katanya, Kamis (18/4/2024) pagi.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Erlan Munaji 

Lanjut Erlan, selain berpatroli pihaknya juga memberikan imbauan ke masyarakat agar tidak melakukan pencurian buah kelapa sawit karena itu melanggar hukum dan bisa dipidana.

"Kami berharap, di wilayah hukum Polda Kalteng tidak terjadi lagi pencurian buah kelapa sawit. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjadi pengepul atau penadah buah kelapa sawit hasil penjarahan," pungkasnya. (RF-OR1)