Puluhan Barang Bukti Perkara Inkrah Akhirnya Dimusnahkan Kejari Kotim

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Nur Akhirman saat melakukan pemusnahan barang bukti di Sampit, Kamis (11/12/2025) (Foto: Deviana/kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com,Sampit-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan yang berlangsung Kamis (11/12/2025) itu mencakup total 245 perkara yang selesai ditangani dalam kurun waktu Januari hingga November 2025.

Baca juga: Sabu Senilai Hampir Rp 5 Miliar Dimusnahkan Kejari Palangka Raya

Dari keseluruhan perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling banyak, yakni 98 perkara, dengan barang bukti berupa 62,29 gram sabu dan 11 butir ekstasi. Seluruhnya merupakan temuan dari Polda dan BNN dan dimusnahkan menggunakan cairan khusus.

Jenis perkara lain yang barang buktinya turut dimusnahkan antara lain penganiayaan (8 perkara), kejahatan pelayaran (4), Minerba (2), perdagangan (8), perkebunan (81), pencurian (15), perlindungan anak (23), serta enam perkara pidana umum lainnya.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, mulai dari dibakar, dihancurkan dengan palu, hingga dipotong menggunakan mesin untuk senjata tajam dan senjata api.

Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

“Ini membuktikan komitmen kami, bahwa barang bukti yang sudah dimusnahkan tidak akan kembali ke tangan pelaku untuk mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk barang bukti berukuran besar seperti kendaraan ataupun alat berat, penanganannya dilakukan berbeda.

“Kendaraan atau barang besar biasanya dirampas untuk negara dan selanjutnya dilelang sesuai prosedur,” jelasnya.

Penulis : Deviana

Editor : Heriyanto