Ilustrasi tangan diborgol (pexels)
kontenkalteng.com,Sampit-Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, memperluas penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah yang dialokasikan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kotim.
Baca juga: Kucuran Anggaran Pemprov Kalteng Diharapkan Mampu Perbaiki Infrastruktur Pedalaman Kotim
Proses hukum yang bergulir sejak Oktober 2025 itu, kini bergerak ke tahap pendalaman setelah aparat kejaksaan memintai keterangan berbagai pihak yang dianggap mengetahui alur penyaluran hibah tersebut.
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, menjelaskan, fokus pemeriksaan berkaitan dengan anggaran hibah yang nilainya mencapai sekitar Rp 40 miliar dan diperuntukkan bagi sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Ia menegaskan, kepastian besaran potensi kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi.
“Kami sedang melakukan penyidikan dan akan meminta auditor menghitung berapa besar kerugian negara yang mungkin muncul dari penyaluran hibah itu,” terangnya, Kamis (11/12/2025).
Jumlah pihak yang sudah diperiksa pun tidak sedikit. Menurut Akhirman, penyidik telah mengonfirmasi keterangan sekitar seratus orang yang terlibat dalam proses pemberian maupun penerimaan hibah pada tahun anggaran tersebut.
“Sekitar 100 orang sudah kami periksa, dari pihak yang memberi hingga penerima hibah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah pejabat dari berbagai unit di lingkungan Pemkab Kotim juga turut dimintai keterangan untuk melengkapi rangkaian penyidikan.
“Ada beberapa dari BKAD, dari Setda, dan lainnya yang sudah kami mintai keterangan. Hibah ini memang ditujukan untuk organisasi kemasyarakatan,” ujarnya.
Penulis : Deviana
EDitor : Heriyanto