Putusan MA Turun, Oknum Perwira Polisi Segera Jalani Hukuman 5 Tahun

Ilustrasi (kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com, Palangka Raya – Oknum Perwira polisi yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah divonis bakal mendekam dibalik jeruji besi selama lima tahun.Terdakwa itu sebelumnya terbukti telah bersalah dan melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Kapolda Kalteng Tekankan Kejadian yang Viral Sebagai Koreksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Dodik Mahendra mengatakan, dari hasil kasasi yang dilakukan bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan.

“Putusan MA atas nama terdakwa berinisial MA sudah diterima oleh Penuntut Umum Kejati Kalteng  dan saat ini masih dalam proses internal. Vonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya ketika dikonfirasi awak media, Minggu (28/4/2024)

Untuk diketahui, bahwa aksi itu dilakukan di dalam ruangan kantor tempatnya berdinas sehari-hari. Kini perwira pertama atau Pama dalam institusi Polri itu harus menanggung akibat dari perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya.

Putusan MA itu artinya telah memperberat dari vonis sebelumya yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Dimana oknum perwira itu hanya dijatuhkan vonis berupa kurungan penjara selama empat bulan.

Menyikapi itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melakukan upaya kasasi pada putusan banding tersebut. Adapun alasan utama pihak kejaksaan menempuh langkah hukum kasasi, dikarenakan pihak kejaksaan menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya belum memenuhi unsur keadilan. (RF-OR1)