OJK Bekukan dan Cabut izin Sejumlah Perusahaan Jasa Keuangan Bandel

Ilustrasi OJK (Web)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, hingga Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 58 miliar, 8 pencabutan izin, 1pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

Baca juga: OJK Terbitkan ‘Aturan Main’ Terkait Unit Usaha Syariah

“Selain itu juga pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 14,1 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” , Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam keterngan tertulis, Senin (30/10/2023).

Selain itu kata Aman, Pada bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif kepada 1 Manajer Investasi berupa denda sebesar  Rp525.000.000 dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana-nya .

“Mereka juga wajib untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan. OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada Pengurus Manajer Investasi dimaksud dan Bank Kustodian yang terkait,”ujarnya.

Dibagian lain dia menyebutkan, OJK juga telah menetapkan Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis kepada 2 Pihak yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) danPerusahaan Efek (PE), dengan total Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp200.000.000 dan Perintah Tertulis.

“Rinciannya, WPPE dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000  dan Perusahaan Efek dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp75 juta,”tegas Aman Sentosa.(Yanti-OR1)