OJK dan Kemendagri Bahas Soal 12 Bank Pembangunan Daerah Kekurangan Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) berkomitmen untuk bersama memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk membahas penguatan dan  konsolidasi Bank Pembangunan Daerah (BPD).  

Baca juga: OJK Kalteng Laksanakan Bulan Inklusi Keuangan Tahun 2022

Salah satu yang menjadi pembahasan yakni masih adanya 12 BPD yang masih belum memenuhi modal inti minimum (MIM) minimal Rp 3 triliun sedangkan batas akhir aturan itu paling lambat 31 Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menjelaskan, agar BPD dapat menjadi regional champion, penguatan permodalan menjadi salah satu langkah yang perlu untuk dilakukan. Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK yang mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,”Jelasnya dalam keterangan resmi  di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Data per 31 Desember 2023, terdapat 105 bank umum termasuk 27 di antaranya

adalah BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Sampai saat ini terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan dimaksud, dua diantaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro menyatakan bahwa Kemendagri mendukung langkah OJK untuk melakukan penguatan BPD.

“BPD diharapkan dapat mengisi kekosongan akan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah. Selain itu, BPD juga diharapkan mampu untuk menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak (inklusi keuangan),” kata Suhajar. (Yanti-OR1)