Perlunya Revisi RTRWP Untuk Pembangunan Kalteng.

Dr. Ir. Rawing Rambang, MP, Ketua Lembaga Minyak Pambelom(Foto Media Dayak)

Konten Kalteng -Kalimantan Tengah merupakan provinsi terluas kedua setelah Provinsi Papua, luasnya mencapai 154.564 km2 atau 8,04 persen dari total luas daratan Indonesia.  Provinsi ini terdiri dari 13 Kabupaten, 1 kota, 136 Kecamatan, 139 Kelurahan dan 1.432 Desa.

Baca juga: Pansus RTRWP DPRD Kalteng Konsultasi Publik Ke Kotim

Berdasarkan Kemenhut LHK No.8081 tahun 2018 luas Area Penggunaan Lainnya ( APL) seluas 3.046.659 hektare atau kurang lebih 19,90 dan selebihnya adalah berada di Kawasan hutan.

Apabila dilihat dari perkembangan pemanfaatan  lahan untuk pembangunan baik itu infrastruktur,  ekonomi, sosial, budaya, lingkungan sangatlah lambat.

Hal ini dapat dilihat dari sejak ditetapkannya Permenhut No. 529 tahun 2012, dimana  APL kurang lebih 17,00 ini berarti selama kurang lebih 6 tahun hanya bertambah kurang lebih 2,90 % untuk APL. 

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah , H. Sugianto Sabran dan  H.  Edy Pratowo, MM periode 2021- 2024 mendorong Revisi RTRWP Kalteng  nomor. 5 Tahun 2015.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat laju Pembangunan di Kalimantan Tengah agar Kalimantan Tengah semakin BERKAH. Revisi RTRWP Kalteng telah tertuang dalam peraturan pemerintah No 21 tahun 2021. Revisi RTRWP telah dilakukan sosialisasi, uji publik tanggal 8 Juli 2021 di Palangka Raya.

Diharapkan RTRWP Kalimantan Tengah ini nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan pembangunan jangka panjang, serta bisa memberikan rasa nyaman bagi Masyarakat dan  investor yang akan berinvestasi di Kalimantan Tengah.

Ini mengingat tujuan dari RTRWP ini yaitu :

1. Mewujudkan keharmonisan antara lingkungan Alam dan lingkungan buatan.

2. Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.

3. Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan  pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Warga Kalteng  berharap agar revisi RTRWP segera dapat terwujud demi kepentingan pembangunan di Kalimantan Tengah

(OPINI : Dr. Ir.  Rawing Rambang, MP, Ketua Lembaga Minyak Pambelom. Sebuah lembaga yang didirikan  di Palangka Raya 21 Desember 2020 dan bertujuan membantu perintah dalam menangani masalah lingkungan hidup, social kemasyaratan, pertanian, peternakan, perikanan kehutanan dan pertambangan).

Redaksi