Polisi Tangkap 2 Mobil Pick Up Isi 5 Ribu Liter BBM Diduga Ilegal di Kabupaten Katingan

Barang bukti BBM yang diduga ilegal saat dipindahkan ke Rupbasan. (Foto: Ist)

kontenkalteng.com, Palangka Raya -Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)  berhasil menangkap 2 unit mobil pick up berisi sekitar 5 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga illegal di Kabupaten Katingan, Senin (8/5/2023) malam.

Baca juga: Dua Kecelakaan di Trans Kalimantan Pulang Pisau, 2 Meninggal dan 2 Luka Parah

Selain itu kedua pelakunya berinisial AH (49) dan TI (58) turut diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km.30 simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan Subdit Indagsi Ditreskrimsus di wilayah Kabupaten Katingan.

"Tim menemukan kegiatan pengangkutan dan mengamankan dua unit pikap yang diduga pelaku tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi," katanya Kamis 11 Mei 2023.

Dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan, dari pikap yang dikemudikan pelaku AH diamankan  77 jerigen ukuran 33 liter dan berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan jumlah total 2.541 liter. BBM ini diangkut tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa izin penyimpanan maupun izin niaga dari Kementrian ESDM.

Kemudian, dari mobil pelaku TI ditemukan 75 jerigen ukuran 33 liter yang berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan jumlah total 2.475 liter tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa izin penyimpanan maupun izin niaga dari Kementrian ESDM.

"Dari pengungkapan itu diamankan 2 unit mobil pick up,  150 jerigen BBM jenis Pertalite dengan jumlah sebanyak 5.016 liter," ucapnya.

Saat ini  kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kalteng. Pengungkapan ini komitmen Polda Kalteng mencegah terjadinya kelangkaan terhadap BBM bersubsidi,pungkas Erlan Munaji.(RJG-OR1)