Polisi Jaring Sepeda Motor Pengguna Knalpot Brong di Tangkiling

Para pelanggar yang terjaring operasi di wilayah Kecamatan Bukit Batu. FOTO: IST

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya bersama Polsek Bukit Batu menggelar operasi kepolisian khususnya penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Baca juga: Patroli Polisi di Palangka Raya Amankan 5 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Bising

Penindakan tersebut di gelar di wilayah kecamatan Bukit Batu. Hasil dari operasi, ditemukan sejumlah pengendara sepeda motor berhasil teraring karena kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. 

Kanit Patroli Iptu Made Adnyana mengatakan, mengatakan bahwa para pelanggar yang saati itu terjaring operasi diberikan penindakan berupa surat teguran dan harus mengganti knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasinya tersebut dengan knalpot standar.

“Para pemilik kendaraan yang terjaring ini bisa mengambil sepeda motornya mereka dengan memenuhi syarat terlebih dahulu seperti mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar,” terangnya didampingi Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto, Jumat (19/4/2024).

Satlantas dalam hal ini memberikan suatu penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Ia juga memastikan bahwa knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan dan pihaknya juga akan terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalot bising.

“Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” pungkasnya. (RF-OR1)