Dinas TPHP Kalteng Bersama PT Asuransi JASINDO Tandatangani Perjanjian Kerja Sama AUTP dan AUTS/K

Perjanjian Kerja Sama AUTP dan AUTS/K antara Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Prov Kalteng dengan PT Asuransi Jasa Indonesia(Dok. Diskominfosantik Kalteng)

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kalteng bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) terkait Perjanjian Kerjasama Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

Baca juga: Diskop dan UKM Kalteng Bersama Diskop dan UKM Bali Tandatangani Kerjasama Bidang Koperasi dan UKM  

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan antara Kepala Dinas TPHP  Kalteng Riza Rahmadi dan Plt. Branch Manager PT. Asuransi JASINDO Muhammad Arief Akbar, bertempat di Ruang Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Prov. Kalteng, Senin (25/4/2022).

Sebagaimana diketahui, usaha sektor pertanian dan peternakan seringkali dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi antara lain kegagalan panen atau wabah penyakit.

Untuk melindungi petani dan peternak sapi/kerbau dari kerugian yang diakibatkan karena  resiko banjir, kekeringan, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah ataupun kejadian luar biasa lainnya maka Pemprov Kalteng melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Prov. Kalteng memberikan bantuan dalam bentuk Jaminan AUTP dan AUTS/K.

Pada Tahun 2022, jumlah bantuan yang dialokasikan untuk asuransi  ternak sebanyak 2.000 (dua ribu) ekor sapi/kerbau. Sedangkan untuk Luas areal tanam padi yang dipertanggungkan paling tinggi 30.000 (tiga puluh ribu) hektar.

Bantuan ini tersebar di Wilayah Prov. Kalteng dengan memperhatikan kuota AUTP dan AUTS/K Nasional di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Diharapkan dengan adanya bantuan Asuransi kepada petani dan peternak sapi/Kerbau ini, para petani dan peternak lebih mampu menghadapi resiko akibat kegagalan panen ataupun kematian ternak akibat wabah atau penyakit sehingga para petani dan peternak, karena dapat modal usaha dari ganti rugi dari Asuransi. (OR1)