Perjuangkan Tapal Batas Bartim dan Tabalong, Ketua DPRD Kalteng Pimpin Rombongan Audiensi ke Mendagri

Suasana audiensi DPRD Kalteng di Kemendagri. (Ist)

Palangka Raya - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Wiyatno, S.P beserta jajaran, sekaligus sebagai pimpinan rombongan dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim), Unsur anggota DPRD Bartim, dan perwakilan masyarakat Bartim secara langsung berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Menurut Wiyatno, pihaknya  diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si  atau perwakilan dari Kemendagri.

Audiensi tersebut dilaksanakan pada Senin, 3 April 2023 pada Pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung H Lantai 3 aula rapat Dirjen Bina Adwil Kemendagri.
 
"Adapun agenda kegiatan audiensi kami tersebut yakni penyampaian keberatan atas penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Kabupaten Bartim Provinsi Kalteng," ungkap Wiyatno melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/4/2023).

Sebelumnya, menurut Wiyatno, pihak
Dirjen Bina Adwil Kemendagri,  DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si meminta juga agar pihak Provinsi Kalteng dan Pemkab Bartim untuk menyampaikan dokumen resmi notifikasi atau kronologis Ulang terkait hal tersebut.

"Notifikasi atau kronologis ulang iyu sebagai bahan kebijakan dari Dirjen Bina Adwil Kemendagri untuk menindak lanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengambilan keputusan," ujarnya.

Sebelumnya, DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si menyampaikan pihaknya sudah mempelajari dan pernah dipaparkan di depan menteri dalam negeri sesuai dengan proses yang sudah terjadi dan ia juga mempersilahkan perwakilan rombongan untuk menyampaikan aspirasi.

"Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi kemendagri untuk menindaklanjuti, sebagai catatan, perubahan Permendagri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Mendagri", terangnya.

Lalu, setelah mendengar aspirasi yang disampaikan, DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si  berjanji akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1973 sampai dengan permendagri No. 40 Tahun 2018.(ML/OR2)


Baca juga: Pemprov Kalteng dan Barito Timur Minta Permendagri Tata Batas Tabalong dan Barito Timur Dicabut