Prioritaskan Keamanan, Dewan Dukung Maklumat Kapolda Kalteng

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.

kontenkalteng.com, PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, mendukung penuh terbitnya maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto, terkait larangan membawa senjata tajam dalam aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Sembuluh I Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

"Unjuk rasa merupakan ekspresi demokrasi penting dalam masyarakat. Namun, keamanan dan ketertiban harus tetap terjaga. Oleh karena itu, mendukung larangan unjuk rasa tanpa membawa senjata tajam adalah langkah penting untuk wujudkan aksi yang damai dan konstruktif," katanya, Sabtu (25 November 2023).

Dijelaskannya, larangan membawa senjata tajam, saat berunjuk rasa memiliki manfaat besar. Pertama, dengan tidak membawa senjata, risiko kekerasan dan konflik dapat diminimalisasi, memastikan keamanan dan kenyamanan peserta, serta mencegah kerusuhan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, larangan tersebut juga mendorong dialog sebagai cara yang lebih efektif dalam menyampaikan pendapat. Dalam suasana yang damai, peserta unjuk rasa dapat berkomunikasi dengan pihak berwenang untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka.

Dialog yang konstruktif membuka ruang untuk pemahaman bersama dan pencarian solusi yang menguntungkan semua pihak.

Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, jika larangan membawa senjata dalam unjuk rasa mencerminkan semangat demokrasi yang berkembang di negara ini.

"Dalam demokrasi yang sehat, kebebasan berekspresi dan berunjuk rasa dihormati, namun dengan batasan yang jelas untuk menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya. (RJG/OR2)