1 Ons Lebih Sabu Senilai Rp102 Juta Gagal Beredar di Kotawaringin Timur

Pelaku TD dan barang bukti sabu senilai Rp 102 juta yang berhasil diamankan polisi (Foto: Ist))

kontenkalteng.com, SAMPIT -  Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu senilai ratusan juta rupiah seberat 51,12 gram atau satu ons lebih. 

Baca juga: Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 3,4 Kg Sabu yang di Pasok dari Kalbar dan Kalsel

"Kami pada Jumat (20 April 2024) kemarin berhasil menggagalkan peredaran cukup banyak narkotika di wilayah hukum Kotim, " kata Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Selasa, 30 April 2024.

Disampaikan, pelaku berinisial TD itu diamankan pada pukul 22.30 Wib saat dirinya akan bertransaksi di Jalan Penjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK). Bahkan pelaku sempat membuang barang bukti di pinggir jalan untuk mengelabuhi pihak berwajib. 

Namun, barang bukti seberat 51,12 gram, jika dirupiahkan sekitar Rp 102,240 juta itu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. 

”Kami melihat dia meletakan sesuatu. Kami pun bergerak menangkapnya. Saat kami periksa, ternyata dia meletakan bungkusan di badan jalan. Ternyata isinya satu paket sabu ukuran sedang,” jelasnya.

Diungkapkan, pelaku merupakan target pihaknya karena merupakan pemain lama dan cukup sulit untuk diamankan. Namun kerja keras dan informasi dari masyarakat Kotim  pelariannya pun berhasil dihentikan Satreskoba Polres Kotim.

”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami masih mendalami kasus ini agar bisa mengungkap dari mana asal muasal barang haram ini,” tutupnya. (DV-OR1)