Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 3,4 Kg Sabu yang di Pasok dari Kalbar dan Kalsel

Ilustrasi (alodokter)

Selama bulan Januari 2022, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan sebanyak 3,4 Kg lebih atau 3.424,15 gram sabu serta 162 butir pil ekstasi. Narkotika itu dipasok dari Kalbar dan Kalsel dan rencananya untuk diedarkan di sejumlah kabupaten di Kalteng.

Baca juga: Peredaran 1,3 Kg Sabu di Kalteng Digagalkan Polisi, 13 Tersangka Diamankan

Kapolda Kalteng  Irjen Pol Nanang Avianto saat press release  di Lobby Mapolda Kalteng, Rabu (26/1/2022) mengatakan, 3,4 kilogram lebih sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 17 kasus dengan total 22 orang tersangka.

“Sebanyak 3,4 Kg lebih sabu dan 162 butir ekstasi tersebut berhasil diamankan dari enam wilayah di Kalteng, yakni di Kabupaten Katingan, Murung Raya, Barito Utara, Kotawaringin Timur, Lamandau dan Kota Palangka Raya,”ujarnya.

Kapolda Kalteng Irjen pol Nanang Avianto  (kanan) saat menunjukan sabu yang berhasil digagalkan peredarannya di Kalteng (dok. Ist)

Dijelaskannya, barang bukti sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang dibawa oleh para tersangka melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan dan Kota Palangka Raya.

"Selain dari Kalbar, barang bukti tersebut juga dibawa para tersangka dari Banjarmasin (Kalsel) melalui jalur darat ke Palangka Raya untuk diedarkan di kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan  Barito Utara," ungkap Nanang.

Akibat perbuatannya, para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir, di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar. (OR2)