
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Nanang Avianto saat melakukan pemusnahan sabu (dok Humas Polda Kalteng)
Polda Kalteng selama bulan September hingga Desember 2021 berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkotika dengan barang bukti 1,3 Kg sabu dan mengamankan 13 pelakunya.
Baca juga: Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 3,4 Kg Sabu yang di Pasok dari Kalbar dan Kalsel
Keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu diacungi jempol, hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus pada periode akhir bulan September sampai dengan Desember 2021.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kalteng, Rabu (29/12/2021) menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berasal dari empat wilayah yaitu Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka dan barang bukti Sabu sebanyak 745,55 gram.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Nanang Avianto (dok. Humas Polda Kalteng)
Kemudian di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti Sabu sebanyak 323,34 gram.
Di Kabupaten Barito Utara sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 232,91 gram serta Kabupaten Seruyan sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 6,08 gram dengan total keseluruhan 1.307,88 gram.
"Untuk modus operandinya dari barang bukti Sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan,”jelasnya .
Tak hanya itu, menurut kapolda, sabu juga dibawa dari serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalteng,ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri oleh Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, serta Kasi Narkoba Kejati Kalteng Wagiman, S.H. serta pejabat utama Polda Kalteng.