411 Napi Lapas Kelas IIA Palangka Raya Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, pada saat menyerahkan remisi kepada WBP.

Palangka Raya(kontenkalteng.com)- Sebanyak 411 narapidana atau dikenal dengan nama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatakan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya,Kalteng mendapatkan remisi khusus Hari Raya IdulFitri 1444 H/2023.

Baca juga: 520 Narapidana Lapas Palangka Raya Terima Remisi HUT RI ke-78

Dari jumlah tersebut  2 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas. 

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono mengatakan, satu orang dari 412 narapidana yang juga diusulkan remisi khusus Idul Fitri 2023 telah bebas melalui program integrasi cuti bersyarat.

"Narapidana yang diusulkan remisi khusus Idulfitri pada 2023 sebanyak 412 orang dengan rincian 283 orang merupakan usulan remisi tindak pidana umum dan 129 orang merupakan usulan remisi tindak pidana khusus," katanya, Rabu 26 April 2023.

Dijelaskannya, kemudian narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) IdulFitri sebanyak 411 orang, terdiri atas satu Remisi Khusus IdulFitri Tindak Pidana Umum RK I sebanyak 276 orang dan RK II sebanyak enam orang, dua orang langsung bebas dan empat orang menjalani subsider denda.

Kedua, Remisi Khusus Idul Fitri tindak pidana terkait Pasal 34 A Ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Narkotika RK I sebanyak 113 orang dan RK II empat orang dan menjalani subsider denda.

"Sedangkan yang ketiga Remisi Khusus Idul Fitri tindak pidana terkait Pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, tentang Korupsi RK I sebanyak 12 Orang dan RK II tidak ada," ucapnya.

Chandran Lestyono menambahkan, jika pemberian remisi tersebut merupakan wujud nyata sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana yang telah berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan sebagai motivasi kepada seluruh warga binaan untuk terus konsisten berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan di lapas.

Program pembinaan di lapas, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

"Pada sisi lain, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial," pungkasnya.(RJG-OR1)