Polisi Larang Pemudik Lebaran Gunakan Mobil Bak Terbuka Untuk Angkut Penumpang

Ilustrasi petugas kepolisian menghentikan mobil bak mengangkut penumpang (Ist)

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam momen mudik, sejumlah imbauan di keluar oleh polisi lalu lintas (Polantas).

Baca juga: Puncak Arus Balik di Kalteng, 118 Orang Pemudik Tiba di Pelabuhan Bahaur

Salah satunya adalah larangan bagi masyarakat untuk menggunakan kendaraan angkutan barang atau bak terbuka guna mengangkut penumpang. Tentunya hal itu sangat berbahaya dan memiliki kerawanan yang fatal.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Salahiddin mengatakan, ia mengimbau kepada masyarakat melihat bagaimana fenomena yang sering terjadi di wilayah umumnya di Kalteng.

“Dimana masyarakat sering menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang,” katanya saat dihubungi, pada Minggu (7/4/2024).

Selain melanggar Undang-undang lalu lintas, hal itu juga berdampak negatif akan rawan mengakibatkan kerawanan yang fatal. Oleh sebab itu, agar kiranya masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.

“Secara konkretnya hal itu sudah diatur di dalam Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tentang larangan bak terbuka mengangkut manusia.Disitu jelas apabila melanggar diatur dalam pasal 303 lalu lintas pidana kurungan satu bulan denda paling banyak 250 ribu,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan mudik menggunakan lebih kendaraan pribadi khususnya roda dua agar lebih baik menggunakan angkutan umum saja.

“Untuk jarak jauh menggunakan roda dua resiko lebih tinggi, lebih bagus menggunakan angkutan umum atau menggunakan fasilitas mudik gratis yang telah disediakan oleh pemerintah,” tandasnya. (RF-OR1)