Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya Terancam 7 Tahun Bui

Ilustrasi (unsplash)

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Jajaran Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas perkara pencurian yang berhasil diungkapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berinisial M (55) dan H (49) berhasil diciduk aparat kepolisian gabungan, pada Rabu (20/3/2024) malam lalu.

Salah satu diantara pelaku itu, yakni H dinyatakan meninggal dunia akibat kondisi tubuhnya yang menurun usai diduga diamuk massa akibat merasa geram atas ulahnya yang telah membuat keresahan masyarakat Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut lagi terhadap perkara tersebut.

“Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” katanya, Sabtu (23/3/2024).

Lanjut perwira polisi dengan tiga melati emas di pundaknya itu, dari jumlah laporan yang diterima oleh pihaknya, sejak Februari-Maret 2024 sedikitnya telah ada enam laporan mengenai kasus pencurian itu.

“Sejauh ini pelaku mengakui telah beraksi di tiga TKP. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut lagi apakah komplotan lainnya dalam modus pencurian ini,” tukasnya. (RF-OR1)

Baca juga: Usai Rusak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Jalanan, AH Melarikan Diri