Usai Rusak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Jalanan, AH Melarikan Diri

Ilustrasi (kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Seorang pria berinisial AH (42) akhirnya ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pengerusakan dan menganiayaan seoarang pengemudi mobil yang tengah melintas di Jalan S. Parman, tepatnya didekat Tugu Soekarno Palangka Raya, Kalteng, pada Jumat (7/7/2023) lalu

Baca juga: Terduga Pelaku Tabrak Lari di Jalan Menteng Palangka Raya Diamankan Polisi

"Tiba-tiba pelaku ini datang dengan membawa batu dan langsung melemparkan ke kaca depan mobil korban," kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, Senin (10/7/2023).

Akibatnya, kaca depan mobil korban pecah dan pecahan kaca tersebut mengenai tangan korban hingga mengakibatkan luka.

Usai melakukan aksi tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke kawasan Tugu Soekarno. Sementara korban yang tak terima, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pahandut.

"Personel kemudian turun ke lokasi dan berhasil meringkus terduga pelaku yang diduga merupakan pelaku pengrusakan dan penganiayaan tersebut," ucapnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsekta Pahandut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pelaku melakukan hal tersebut.(OR1)

“Terduga pelaku dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.