Member Smart Wallet Makin Was-was! Satgas PASTI Blokir Rekening Smart Wallet dan BBH

Ilustrasi (Ist)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir rekening dan  menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

Baca juga: Sepanjang September-Oktober, Satgas PASTI OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI  menjelaskan, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

“Ini berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, “paparnya.

“Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” jelas dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).

Kemudian untuk Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang beredar di Indonesia modusnya yakni  Entitas/aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.

Kemudian BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.

“BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya,”terangnya.

 “Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini,”pungkas Hudiyanto. (Yanti-OR1)