Sepanjang September-Oktober, Satgas PASTI OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Ilustrasi (unsplash)

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi(pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Baca juga: Satgas PASTI Hentikan 7.502 Pinjol Ilegal dan Ratusan Investasi Ilegal

“Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsappterduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat,”jelas Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam keterangan terulis yang diterima Minggu (12/11/2023).

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidakmenggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitaspinjaman online ilegal dan pinpri, dan 251 entitas gadai illegal,”demikian keterangan tertulis tersebut

Dibagian lain Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

“Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,”terangnya. (Yanti-OR1)