Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah
kontenkalteng.com, Palangka Raya - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah mengajak seluruh masyarakat, agar dapat memanfaatkan kebijakan terkait penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh pemerintah setempat.
"Manfaatkan kesempatan dari Pemerintah yang telah memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB-P2 tersebut," katanya, Senin, (10/07/2023).
Dengan adanya kebijakan dari pemerintah melalui Peraturan Wali Kota No 6 tahun 2023 tersebut, tentu memudahkan bagi warga yang wajib membayar pajak PBB-P2.
Dirinya menilai, kebijakan tersebut merupakan salah satu komitmen dan langkah dari Pemko yang patut diapresiasi.
Sebab, selain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak tanah dan bangunan.
"Membayar pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban setiap warga negara atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannya," jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberlakukan penghapusan denda dan sanksi administratif PBB-P2 kepada warganya. Denda yang dihapus terhitung bagi tunggakan terhitung sejak tahun 2020.
Penghapusan denda PBB-P2 berlaku bagi yang wajib pajak sebelum tanggal 30 September 2023. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tentunya akan dikembalikan untuk masyarakat lagi, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lainnya.(RJG/OR2)
Baca juga: Hj Mukarramah: Stop Perilaku Diskriminatif Terhadap Kaum Perempuan