Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kalteng Dibahas

Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib (tengah) saat memimpin rapat

kontenkalteng.com , Palangka Raya – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengelar Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi (TRC PB Prov.) Kalteng, Senin (22/4/2024) bertempat di Aula Kantor BPBPK Jalan Cilik Riwut Km.7,8 Palangka Raya.

Baca juga: Komplek Perumahan Pulo Telo di Kabupaten Kapuas Berkobar, 6 Rumah Terbakar

Dalam arahannya saat memimpin rapat, Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib menyampaikan bahwa pembentukan TRC PB Provinsi dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 360/1809/BAK tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan amanat ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“TRC adalah tim terpadu lintas sektor yang melakukan tindakan segera setelah adanya informasi awal kejadian atau ancaman bencana yang sesegera mungkin bergerak ke lokasi bencana untuk memberikan pelayanan bagi korban," ujar Toyib.

Toyib juga mengungkapkan dalam melaksanakan penanganan kebencanaan secara luas, BPBD tidak mungkin bekerja sendiri. Untuk itu perlu sinergisitas lintas sektor bersama instansi terkait dalam upaya melakukan penanganan pada saat terjadi bencana. (Sur/OR1)