Pemerintah Diminta Fasilitasi UMKM Daftarkan Produk ke HAKI

Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita.

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita meminta pemerintah, agar dapat memperhatikan produk lokal yang termasuk dalam ekonomi kreatif agar diberikan perlindungan hukum berupa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

"Sebagai representatif berusaha pemerintah kiranya dapat memfasilitasi para pelaku usaha ekonomi kreatif mendapatkan perlindungan hukum atas produknya berupa HAKI," katanya, Jum'at (7/07/2023).

Dijelaskannya, pelindungan terhadap kekayaan intelektual berupa produk UKM lokal ini penting guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas intellectual property yang dimiliki.

Pentingnya HAKI terutama dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain suatu industri khususnya pada pelaku Ekonomi Kreatif.

Lebih lanjut Politisi Perindo itu menambahkan, produk UKM lokal Kota Cantik patut menjadi perhatian karena kualitasnya sangat mampu bersaing bahkan mampu menembus pasar global.

“Perlindungan HAKI dilakukan untuk mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi tanpa khawatir karya atau produknya dijiplak pihak lain," pungkasnya. (RJG/OR2)
Baca juga: OPINI : Menghadapi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Tengah