Pemerintahan Baru Diminta Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman (Baju oranye).

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman meminta kepada pemerintahan baru nantinya dapat lebih bijak dalam menerapkan aturan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Baca juga: Peningkatan Inflasi Yang Berulang Menjelang Puasa Dan Lebaran  Harus Diantisipasi

“Karena ini penerapannya 2025, berarti sudah pemerintahan baru. Tinggal pemerintahan baru ini kita minta untuk lebih bijak bagaimana penerapan untuk PPN 12 persen,” katanya, Selasa 2 April 2024.

Beberapa saat lalu, masyarakat dikagetkan dengan wacana penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen, hal itu menyusul penerapan kenaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen yang telah dilakukan pada April 2022.

Diketahui, penerapan tarif PPN sebesar 12 persen sendiri ditargetkan dapat terlaksana paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, sebagaimana yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Karena kami menilai, jika wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bukanlah keputusan yang bijak terlebih di saat daya beli masyarakat belum pulih," ucapnya.

Lebih lanjut Sirajul mengatakan, jika PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir. Apabila terjadi kenaikan tarif PPN maka akan berpengaruh pada harga jual lantaran pajak ini umumnya dibebankan kepada pembeli oleh penjual.

Hal ini dinilai akan membebani rakyat hingga bisa menekan daya beli masyarakat. Sebab, wacana tersebut muncul di saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dan harga bahan pokok juga sedang tinggi, terlebih menjelang Idulfitri ini.

"Kemudian dikasih berita PPN mau naik rasanya memang wacana ini tidak pantas,"  ujarnya.

Untuk itu Legislator dari Fraksi PKS ini berharap, agar pemerintahan yang baru nantinya dapat lebih memikirkan dampak kenaikan tarif PPN kepada perekonomian masyarakat.

"Jangan sampai, kebijakan tersebut nantinya tidak membebankan masyarakat yang berujung pada kian menurunnya daya beli masyarakat," demikian Sirajul Rahman.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN merupakan merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal tersebut tercantum pada BAB IV Pasal 7 yang menyatakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.(Sur/OR1)