Pusjak PDK Kemenkes RI Gelar Pertemuan Pendampingan Perhitungan PHA/DHA Kalteng

Sekdis Kesehatan Rainer Danny P Mamahit saat menyampaikan Sambutan Kepala Dinas Kesehatan

kontenkalteng.com , Palangka Raya – Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Kementerian Kesehatan RI menggelar Pertemuan Pendampingan bagi Provinsi/Kab./Kota dalam Perhitungan Provincial Health Account/District Health Account (PHA/DHA) Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Hotel Aquarius Palangka Raya, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Pemprov Kalteng Raih Penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2021

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Rainer Danny P. Mamahit yang hadir mewakili Kepala Dinas, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan landasan baru untuk melakukan berbagai upaya percepatan dalam menjalankan transformasi kesehatan melalui enam pilar, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.

“Oleh karena itu, pengelolaan pendanaan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti sangat penting untuk mencapai pelayanan kesehatan yang lebih merata, berkelanjutan, dan berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia. Suatu daerah akan dapat mengetahui potensi pembiayaannya dan kemana akan dialokasikan, serta untuk apa dana tersebut digunakan melalui System Health Account (SHA)," ujarnya.

Dijelaskan pula, Health Account (HA) adalah proses pencatatan dan klasifikasi data belanja kesehatan (health expenditure), yang merupakan sebuah proses untuk menggambarkan aliran biaya atau belanja yang dicatat dalam penyelenggaraan sebuah sistem kesehatan atau dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk mendapatkan gambaran pembiayaan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif). 

"Di banyak negara, HA hanya dilakukan dalam skala nasional yaitu National Health Account (NHA) dan tidak dikenal istilah District Health Account (DHA) maupun Provincial Health Account (PHA)."tuturnya.(Sur/OR1)