Ratusan Warga Geruduk Kantor DPRD Kotim

Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Dra. Rinie Anderson didampingi Wakil Ketua I DPRD Kotim, H. Rudianur saat menerima perwakilan masyarakat (dok. Ist)

SAMPIT - Ratusan warga Desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kotawaringin Timur, Kamis (20/1/2021).Warga menuntut atas aktivitas perusahaan PT.MJSP yang diduga melakukan aktivitas di lahan yang tidak berizin.

Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor ATR/BPN Palangka Raya

Dalam aksi damai yang digelar di depan gedung DPRD Kotim, Jalan Jendral Sudirman tersebut warga juga mendesak pihak kepolisian membebaskan 11 orang masyarakat Desa Ramban yang dituduh mencuri, karena mereka (warga) menganggap bahwa lahan yang dipanen merupakan kawasan hutan tanpa izin.

Koordinator aksi damai, Karliansyah dalam orasinya menyebutkan kehadiran mereka hingga turun ke jalan untuk menuntut keadilan dalam mengangkat harkat dan martabat adat masyarakat Desa Ramban.

"Hari ini kami sampaikan aspirasi mereka warga desa ramban yang merasa tidak mendapat keadilan atas 11 orang warga yang dituduh diatas lahan sawit yang statusnya adalah kawasan hutan tanpa izin," kata Karliansyah.

Kehadiran mereka yang mewakili warga desa ramban ini juga untuk meminta agar Bupati dan DPRD bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ditengah dihadapi warga desa jangan hanya butuh saat pemilihan saja.

"Kami keberatan atas keberadaan PT. MJSP yang diduga kuat perusahaan ini beroperasi selama puluhan tahun di atas lahan kawasan hutan tanpa mengantongi izin yang jelas dan berkedok kelompok tani, sedangkan saat warga ikut memanen kebun kelapa sawit diatas lahan itu dituduh mencuri serta dimana keadilan," ungkap Karliansyah.

Tuntutan massa meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum menutup perusahaan itu karena menanam sawit tanpa izin.

Karliansyah juga menyebut perusahaan memasuki kawasan hutan tanpa izin, pemasukan alat berat tanpa izin di kawasan hutan, melakukan pembukaan lahan tanpa izin, tidak memiliki amdal dalam mengelola kelapa sawit, tidak memiliki izin perkebunan, tidak bayar PSDA-DR, tidak bayar pajak.

Sementara aspirasi yang disampaikan warga tersebut diterima dengan baik oleh Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Dra. Rinie Anderson didampingi Wakil Ketua I DPRD Kotim, H. Rudianur dengan mempersilahkan perwakilan masyarakat memasuki halaman kantor lembaga legislatif untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP.(OR1)