Tiga Raperda DPRD Kalteng Ditetapkan Jadi Perda

Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Jimmy Carter, didampingi oleh Wagub, Edy Pratowo dan Ketua DPRD, Wiyatno, saat menandatangani berita acara penetapan tiga raperda menjadi perda

kontenkalteng.com , Palangka Raya - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), pada rapat paripurna ke 4 masa sidang I tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Selasa, 2 April 2024.

Baca juga: Ini Jawaban Gubernur Kalteng Atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung Terhadap 3 Raperda

"Semoga perda ini dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat," kata Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno, saat memimpin rapat.

Juru bicara Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah, Kuwu Senilawati mengatakan, ketiga raperda yang ditetapkan menjadi perda, yakni tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kalteng.

Dia menjelaskan, jika subtansi dalam raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng untuk pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kalteng.

”Tidak ada perbedaan dalam semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional dan hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan," ucapnya.

Dia menilai, jika keberadaan masyarakat secara utuh sebagai suatu kelompok masyarakat dan masyarakat hukum adat dayak merupakan cerminan kebhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai institusi negara Undang-Undang Dasar 1945.

Di tempat yang sama, juru bicara Pansus Raperda DAS, Lohing Simon mengharapkan, Perda ini bisa melindungi fungsi DAS sebagai pemasok air dengan kuantitas dan kualitas yang baik terutama bagi orang di daerah hilir.

”Dan sebagai pengatur tata air atau hidrologis, sangat dipengaruhi jumlah curah hujan yang diterima, geologi yang mendasari dan bentuk lahan," ujarnya.

Dia menjelaskan, jika fungsi hidrologis yang dimaksud termasuk kapasitas DAS untuk mengalirkan air, penyangga kejadian puncak hujan, melepas air secara bertahap, memelihara kualitas air dan mengurangi pembuangan massa seperti tanah longsor.

Sementara itu, juru bicara rapat gabungan, Sengkon menambahkan, usai dilakukannya fasilitasi raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalimantan Tengah oleh kementerian dalam negeri menghasilkan raperda yang terdiri dari 11 bab dan 21 pasal.

Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, nantinya dapat dibentuk menjadi perangkat daerah yang berdiri sendiri.

"Setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau minimal saat sudah memiliki ASN dalam jabatan fungsional riset di daerah,” jelasnya.

Setelah dibacakan laporan dari masing-masing juru bicara, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno menanyakan kepada forum anggota DPRD Kalteng terkait persetujuan tiga raperda tersebut menjadi perda. Lantas seluruh forum pun menyetujui raperda tersebut agar ditetapkan menjadi perda.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno didampingi Wakil Ketua II DPRD Kalteng Jimmy Carter dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, kemudian menandatangani berita acara penetapan tiga raperda tersebut menjadi perda.(Sur/OR!)