12 Paket Narkotika Jenis Sabu Disita Dari Warga Rakumpit

Ilustrasi(foto:kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Jajaran aparat penegak hukum (APH) khususnya polri kembali berhasil mengungkap praktik tindak pidana peredaran gelap.

Baca juga: Ringkus Pria di Jalan Murjani, Aparat Sita Lima Paket Sabu

Pengungkapan itu dilakukan oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya bersama dengan Polsek Rakumpit.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah itu. 

“Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu berlangsung di Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Rabu (17/4/2024) kemarin,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan itu dilakukan turutu berkoordinasi dengan jajaran Polsek Rakumpit guna bersama-sama mengungkap kasus yang meresahkan warga setempat tersebut.

“Pelakunya adalah seorang berinisial JF (29). Dimana dari tangannya kami mendapatkan barang bukti berupa 12 serbuk kristal putih yang telah dibungkus menggunakan plastik klip,” urainya.

Lanjutnya, untuk berat dari barang haram itu diperkirakan berat kotornya mencapai 3.61 gram. Pelaku telah mengakui jika belasan paket sabu itu adalah miliknya.

“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada saudara JF dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(RF-OR1)