Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.
kontenkalteng.com , Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Khemal Nasery mengatakan, pihaknya akan memperbaharui peraturan daerah yang lama agar dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
Baca juga: Ini Jawaban Gubernur Kalteng Atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung Terhadap 3 Raperda
"Kami akan melihat kembali peraturan daerah lama, apakah masih relevan untuk dilaksanakan. Untuk itu peraturan daerah ini akan dilihat kembali apakah bisa menyesuaikan perkembangan zaman," katanya, Kamis (3/7).
Dia menyontohkan, seperti peraturan daerah tentang elektronil, tv kabel dan sebagainya, akan dievaluasi kembali agar bisa menyesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.
Apabila nantinya hasil evaluasi menunjukkan tidak sesuai dengan situasi zaman, maka peraturan daerah tersebut dapat dicabut untuk kemudian diganti dengan kebijakan lain.
"Kalau memang tidak bisa relevan dengan situasi zaman, maka bisa kita cabut peraturan daerah itu, yang kemudian akan kita godok kebijakan lain yang sesuai dengan zaman," ucapnya.
Khemal juga mengungkapkan, peraturan daerah yang lama juga harus dapat menyesuaikan dengan peraturan di atasnya, agar tidak terjadi ketimpangan di kemudian hari.
Untuk itu, pada tahun ini selain menyelesaikan sejumlah peraturan daerah yang menunggu fasilitasi dari pemerintah provinsi, Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya juga akan mengevaluasi peraturan daerah lama.
"Karena memang peraturan ini kan mungkin dulunya dibuat dalam kondisi daerah yang pada zamannya dulu. Tapi kan sekarang sudah banyak perubahan, sehingga akan berdampak pada peraturan itu sendiri," ujarnya.
Khemal berharap, evaluasi yang dilaksanakan nantinya dapat menciptakan kebijakan yang mendukung kemajuan pembangunan Kota Palangka Raya.
Untuk itu, ia menilai perlu adanya kolaboratif antara legislatif dan pemerintah untuk memaksimalkan jalannya evaluasi peraturan daerah yang telah lama disahkan.
"Kami optimis DPRD Kota Palangka Raya bisa menghasilkan produk peraturan daerah yang baik untuk menunjang kemajuan pembangunan daerah Kota Palangka Raya," pungkasnya.(Sur/OR1)