Perubahan KUPA dan PPAS APBD 2025 Resmi Disetujui

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong bersama Gubernur, H Agustiar Sabran, pada saat melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025.

kontenkalteng.com, PALANGKA RAYA - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah provinsi secara resmi menyepakati perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: KUA PPAS APBD Palangka Raya Resmi Disahkan

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, pada Kamis (3/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Arton menyampaikan bahwa dokumen hasil pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD telah disampaikan dan disetujui bersama.

“Sudah kita bahas secara menyeluruh dan disepakati bersama. Ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan Perubahan APBD 2025,” ujarnya.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Sengkon, mengungkapkan bahwa dalam struktur perubahan APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp8,512 triliun. Di sisi lain, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp8,878 triliun, sehingga menimbulkan defisit anggaran senilai Rp365,6 miliar.

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan ditetapkan nol rupiah.

“Total anggaran belanja ini akan dialokasikan untuk 219 program, 683 kegiatan, dan 2.299 sub-kegiatan. Ini juga berarti ada pengurangan sekitar Rp1,4 triliun dibanding APBD murni sebelumnya yang mencapai Rp10,22 triliun,” terang Sengkon.

Ia menambahkan, DPRD juga mendorong pembentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyusunan rencana aksi yang fokus pada peningkatan penerimaan dari sektor-sektor strategis seperti BBM, kendaraan bermotor, dan alat berat.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan KUPA dan PPAS merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan aktual yang terjadi sepanjang tahun berjalan.

“Langkah ini kami ambil untuk menjamin efektivitas dan efisiensi anggaran, serta memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas hasil yang diharapkan,” jelasnya.

Perubahan ini, lanjut Agustiar, mempertimbangkan sejumlah faktor seperti dinamika ekonomi makro, realisasi pendapatan semester pertama, dan proyeksi hingga akhir tahun. Selain itu, revisi dilakukan berdasarkan asumsi ekonomi terbaru, realisasi PAD, serta kebutuhan mendesak yang timbul akibat situasi sosial dan bencana alam.

Berdasarkan data terkini, pertumbuhan ekonomi Kalteng pada triwulan I 2025 tercatat sebesar 4,04 persen, inflasi April berada di angka 1,21 persen, tingkat kemiskinan 5,26 persen, dan pengangguran terbuka menurun ke angka 3,47 persen pada Februari 2025.

Sebagai respons terhadap inflasi, Pemprov telah melakukan berbagai langkah seperti pemberian subsidi serta operasi pasar murah untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun perubahan arah kebijakan fiskal ini.

“Kami berharap kesepakatan KUPA dan PPAS ini segera menjadi pijakan dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025 dan menjamin kelangsungan program-program prioritas daerah,” pungkasnya.(SUR/OR1)