Sidang Paripurna, Eksekutif Ajukan Tiga Buah Raperda

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kapuas

kontenkalteng.com , Kapuas-Rapat Paripurna ke 1  masa persidangan II tahun sidang 2024 Eksekutif mengajukan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah(Raperda),untuk di bahas bersama legislatif.

Baca juga: DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Dengan 4 Agenda

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD),yang di pimpin langsung Wakil Ketua I Yohanes,ST.,bersama anggota.Sedangkan Eksekutif di hadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,ST., didampingi Sekretaris Daerah Drs Septedy,M.Si.

Disampaikan Waket 1 Yohanes,bahwa sidang Paripurna ke 1 masa persidangan II tahun sidang 2024 diaman Pj Bupati Kapuas menyampaikan pidato penyampaian 3 buah Raperda untuk di bahasa bersama legislatif.

"Tiga buah Raperda yang di sampaikan eksekutif untuk di lakukan pembahasan bersama menjadi produk hukum daerah,"ucap Waket 1 Yohanes,ST.,Senin (18/03/2024).

Politikus partai banteng moncong putih itu,mengatakan produk hukum daerah yang di ajukan oleh eksekutif diantaranya Perda tentang Kabupaten kota layak anak,lembaga kemasyarakatan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah.

"entu dengan perda kota layak anak,akan sepenuh memberikan hak hak kepada anak anak di Kabupaten Kapuas mendapat perlindungan serta tempat bermain yang layak,serta kelembagaan baik adat dan keagamaan bisa atur juklak juknisnya untuk mendapat bantuan dana hibah yang lebih layak lagi,"ungkapnya.

Ditambahkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas itu,perubahan nomenklatur perangkat daerah harus,sesuai dengan kebutuhan Kabupaten daerah terutama pada jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan assesmen untuk menghasilkan pejabat yang berintegritas.

"Saya berharap kepada eksekutif untuk melaksanakan asesmen nanti sesuai dengan besic dan kemampuan pejabat sesuai dengan kompetensi serta berintegritas,"pungkasnya.(NP/OR1)