Wagub Kalteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat memimpin upacara

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024, di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: ASN Lingkup Pemprov Kalteng Lakukan Apel Besar, Usai Libur Lebaran

Saat menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri, Wagub mengatakan Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2024 mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.

"Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujarnya.

Wagub menambahkan, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

"Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable)," imbuhnya.

Sedangkan dari segi tujuan demokrasi, sambungnya, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

"Kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.

Wagub mengungkapkan, dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.(Sur/OR1)