Anda Akan Bepergian Naik Pesawat di Bulan Oktober 2021? Ini Ketentuannya.

Ilustrasi Armada Penerbangan (dok. kontenkalteng.com)

Pemerintah saat ini terus menyempurnakan aturan bepergian menggunakan jasa angkutan udara (pesawat) dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Dewan Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Kalteng

Melansir dari Kompas.com, dan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2021:

 Untuk syarat naik pesawat udara:

1. Penerbangan dari/ke bandara di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

 2. Merujuk pada poin 1, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penerbangan antarbandara di Jawa dan Bali memiliki aturan yang sama dengan poin 1 dan 2.

4. Merujuk pada poin 3, penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Penerbangan dari/ke bandara di luar Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 2 dan Level 1 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

 6. Bukti vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak bisa menerima vaksin.

7. Merujuk pada poin 6, calon penumpang harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang besangkutan belum dan/atau tidak divaksin Covid-19.

8. Penumpang berusia di bawah 12 tahun belum diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.

9. Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan hasil tes Covid-19 dan status vaksinasi

ilustrasi Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya (dok.kontenkalteng.com)

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menuturkan, masyarakat yang tidak menggunakan atau membawa ponsel tetap bisa melakukan perjalanan sambil memenuhi syarat penerbangan.

Hal itu karena hasil tes PCR atau rapid antigen serta status vaksinasi Covid-19 yang bersangkutan sudah terintegrasi dengan tiket yang dipesan saat calon penumpang memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,”ujarnya.