Tuntut Pembebasan Lahan, DPRD Bartim Gelar RDPU Antara Warga Desa dan Perusahaan 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

kontenkalteng.com, Tamiang Layang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang melibatkan warga desa dan pihak perusahan beserta pihak eksekutif dan legislatif, Kamis (20/07/2023).

Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor DPRD Kotim

Sebanyak 29 orang masyarakat Desa Pangkan yang menuntut untuk pembebasan lahan hak milik mereka seluas kurang lebih 15 hektare, kepada perusahaan Ketapang Subur Lestari (KSL) yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit, berujung gagal.

Hal tersebut dikarenakan kewenangan pihak perusahan yang tidak bisa melakukan pembebasan lahan tersebut, karena PT. KSL selaku penyewa atau kerjasama dengan kontrak kerja kepada pihak perusahan Panca Gemilang Semesta (PGS) yang bergerak dalam pertambangan.

Ketua DPRD Bartim, Nursulistio usai rapat menjelaskan, setelah diadakan dialog atau diskusi diketahui bahwa PT. KSL adalah pihak yang melakukan kontrak kerjasama penggunaan jalan dari PT. PGS, sehingga lahan itu memang tidak pernah dibebaskan oleh PT. KSL karena hanya menyewa.

“Intinya tadi bahwa kedua belah pihak ini mempunyai dokumen, baik masyarakat maupun utusan atau orang yang diberikan kuasa untuk mengelola aset PT. PGS,” ucap Nursulistio.

Lebih lanjut Nursulistio juga menyarankan harus dilakukan komunikasi lebih lanjut antara PT. PGS dengan masyarakat, karena PT. PGS dulu beroperasi di bidang pertambangan dan sudah cukup lama, sehingga perlu membuka bukti-bukti pembebasan.

“Jadi kami minta tadi agar masyarakat menyampaikan bukti kepemilikannya, kemudian menunjukkan bukti pembebasannya dari wilayah mana sehingga itu clear. Jadi tidak perlu sampai terlalu jauh karena ini hanya masalah pembuktian,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika sudah ada bukti salah satu pihak harus menerima dan masalah bukti itu benar atau tidaknya silakan nanti diuji di tempat yang berwenang.

“Kalau memang benar belum dibebaskan oleh perusahaan tentu kewajiban perusahaanlah untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat, tadi menunggu informasi berikutnya kami berharap ini tadi perwakilan yang diberikan mandat dari PT. PGS menerima komunikasi dari warga masyarakat, jika memang PT. PGS menolak untuk komunikasi silakan nanti disampaikan lagi agar kita Mengundang PT. PGS,” tegas Nursulistio.

Sementara itu, Plt Asisten I Sekretaris daerah, Ari Panan P. Lelu, SH Menjelaskan, lahannya 15 hektare milik dari 29 warga yang memiliki lahan di jalur jalan Tambang punya PT. PGS sekarang sudah tidak aktif lagi, kemudian digunakan PT. KSL yang sudah berjalan selama 2 tahun dari Tahun 2022.

“Warga mengklaim bahwa jalan itu punya mereka dan tadi sudah kita sampaikan dengan DPRD bahwa warga nanti menyampaikan ke perusahaan PT. PGS karena tidak ada kaitannya dengan PT. KSL tapi dengan PT. PGS. Nanti warga menyampaikan apakah memang betul objeknya,” terang Ari Panan.

Ia juga menyebutkan bahwa warga desa Pangkan ternyata lahannya di desa Gandrung dan objeknya tidak tepat, sehingga perlu harus meluruskan dulu objeknya.

“Jadi bila penyampaian dari warga SKT-nya benar maka sudah wajib PT. PGS menyelesaikannya, jika objeknya salah bisa kita dengan DPRD dijadwal ulang lagi untuk RDPU,” tutur Ari Panan.

Di tempat sama, Pimpinan PT. KSL, Hendra, SH menjelaskan bahwa pihaknya selaku pengguna jalan yang diklaim warga tidak akan pernah bisa membebaskan lahan sesuai permintaan warga karena pihaknya hanya sebatas kontrak di lahan tersebut.

“PT. KSL tidak pernah membebaskan lahan masyarakat dan tidak akan bisa, karna kami hanya sebatas kontrak kerjasama dilahan tersebut kepada PT. PGS,” tegas Hendara.

Ia juga menyarankan agar pihak warga menyampaikan tuntutannya ke pihak PT. PGS dengan dokumen yang dimiliki sesuai tuntutan. (shan)