Ilustrasi (unsplash)
Dari data Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Kalteng, saat ini baru 78,196 orang yang telah menerima vaksin booster atau sekitar 35 persen.
Baca juga: Jemput Bola Demi Gencarkan Percepatan Vaksinasi Booster di Palangka Raya
“Angka ini masih belum mencapai dari target yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo.
Padahal kata dia, yang perlu disadari yakni pentingnya setiap orang divaksin untuk mencegah infeksi virus Corona, mempertahankan tingkat kekebalan tubuh, memperkuat antibodi yang sudah terbangun, dan memperpanjang masa perlindungan dari virus.
“Untuk mendongkrak capaian vaksinasi booster tersebut, pihaknya akan melakukan kerjasama lintas sektor dalam percepatan vaksinasi dosis ketiga tersebut,”ujarnya (11/7/2022).
Untuk diketahui, Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Ketetntuan Perjalanan Orang Dalam Negeri atau disebut Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 , pelaku perjalanan yang belum yang belum divaksinasi Covid-19 ketiga atau vaksin booster wajib nenunjukan hasil tes negative Covid-19.
Dalam SE itu menegaskan, ketentuan itu berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan dengan kendaraan umum, transportasi udara, laut, kereta api.
Kemudian Untuk pelaku PPDN yang sudah menerima vaksin booster dibebaskan dari syarat hasil test negative covid-19,” demikian bunyi SE tersebut.
Selain itu juga disebutkan PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (OR2)