DPRD Bartim Gelar Rapat Paripurna Terkait Masa Akhir Jabatan Bupati

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat Paripurna

kontenkalteng.com, Tamiang Layang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat Paripurna, dengan agenda pengumuman Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur Masa Jabatan 2018-2023.

Baca juga: Pejabat ASN Penghina Lembaga DPRD Kotim, Direkomendasi Sanksi Pemberhentian 

Mendekati berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang ditetapkan sesuai Surat Keterangan (SK) dan penetapan dari Mentri dalam negeri (Mendagri), menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah provinsi, tembusan surat dari Mendagri bahwa masing-masing daerah agar menyampaikan atau memberitahukan masa akhir jabatan kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Bartim pada rapat Paripurna yang didampingi oleh wakil ketua I DPRD beserta anggota dewan dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati, Sekretaris daerah dan beberapa kepala dinas di ruang rapat DPRD Bartim, Kamis (20/07/2023).

“Pada hari ini DPRD melakukan kegiatan Paripurna untuk menyampaikan atau memberitahukan bahwa masa akhir jabatan kepala daerah sesuai SK dari Mendagri, dilantik kemarin 23 september 2018 sehingga akan berakhir pada 24 September 2023,” ucap Nursulistio saat diwawancarai awak media usai rapat.

Lebih lanjut, katanya, berdasarkan itu DPRD secara kelembagaan akan menyampaikan hasil Paripurna berupa menyampaikan masa berakhirnya jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Mendagri melalui Gubernur, dilampiri dengan beberapa dokumen SK pengangkatan dari Mendagri dan lainnya.

Sedangkan terkait Penjabat Sementara (Pj) yang sudah diusulkan oleh 7 Fraksi DPRD dan sudah melakukan rapat yang disampaikan pimpinan dengan menyurati Fraksi DPRD.

“Fraksi DPRD sudah menyampaikan usulan, hanya saja kami belum tindaklanjuti menunggu nanti, Mendagri melalui Gubernur akan bersurat ke DPRD untuk menyampaikan usulan Penjabat yang yang mengisi kekosongan kepala daerah dan wakilnya,” ungkap Nursulistio.

Ia juga berharap yang dipilih adalah tidak lepas dari usulan yang disampaikan oleh DPRD dan dan berharap siapapun nanti yang menjabat mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik antar eksekutif legislatif dan yudikatif dan mampu menjalankan penyelenggaraan pemerintahan secara maksimal.

“Sehingga masyarakat tentram makmur dan lebih baik lagi karena karena Penjabat ini tidak sebentar, mencapai satu tahun setengah dan sangat menentukan sekali sama peranannya dengan seorang Bupati,” pungkasnya. (Shan)