Perjuangkan Hak Disabilitas, DPRD Kalteng Usulkan Raperda Inisiatif

Juru bicara Bapemperda DPRD Kalimantan Tengah, Kuwu Senilawati (dua dari kanan),

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Juru Bicara Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah, Kuwu Senilawati mengatakan, jika saat ini pihaknya mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sangat penting.

"Karena penyandang disabilitas saat ini masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-hak mereka belum terpenuhi secara optimal," katanya, Selasa, 19 Maret 2024.

Dia menilai, penyandang disabilitas merupakan bagian dari keragaman manusia yang wajib dijamin penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) oleh negara, sehingga pemerintah memiliki kewajiban melakukan hal tersebut.

Dibentuknya Raperda tentang disabilitas tersebut, memiliki lima tujuan penting yang akan mensejahterakan penyandang disabilitas. Pertama, untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

"Yang kedua yaitu untuk menjamin upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas," ujarnya.

Kemudian yang ketiga, lanjut Kuwu, guna mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas agar lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat.

Keempat, untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi pelecehan serta segala tindakan diskriminatif maupun pelanggaran HAM.

Lalu yang terakhir, yakni guna memastikan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki.

"Sehingga penyandang disabilitas dapat menikmati, berperan maupun berkontribusi secara optimal, aman, leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat," jelasnya.

Dirinya berharap, dengan adanya raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini nantinya, akan dapat menciptakan kesetaraan bagi penyandang disabilitas sama seperti non disabilitas, untuk mendapatkan hak dan kewajibannya. (Sur/OR2)




Baca juga: Bapemperda DPRD Kalteng Fokus Bahas 10 Raperda