Dapat Remisi Lebaran 2024, 10 Narapidana di Lapas Palangka Raya Langsung Bebas

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widianto secara simbolis menyerahkan remisi kepada WBP, belum lama ini. FOTO: IST

kontenkalteng.com, Palangka Raya -425 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kalteng, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dari jumlah tersebut sebanyak 10 narapidana langsung dinyatakan bebas.

Baca juga: 411 Napi Lapas Kelas IIA Palangka Raya Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Remisi atau pengurangan ini mulai dari besaran 15 hari sampai dengan 2 bulan. Hal ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara atas perilaku baik dan kontribusi positif Warga Binaan selama menjalani masa pidananya.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widiyanto mengatakan, sebelum pengajuan remisi terhadap WBP, sejumlah persyaratan teknis dan administrasi telah dilewati sehingga WBP dimungkinkan dapat menerima remisi atau potongan masa tahanan. 

“Secara total ada sekitar 425 WBP yang mendapatkan remisi tersebut. 10 diantaranya dinyatakan bebas pada remisi khusus Idul Fitri 1445 H di tahun 2024 ini ,” katanya pada saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).

Lanjutnya, tentunya hal ini merupakan suatu kebahagian yang didapatkan bertepatan dengan momen momen lebaran. Ia juga mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi. 

"Persyaratan sudah lengkap bagi para WBP yang menerima remisi, seperti masa tahanan sudah mencukupi dan telah berkelakuan baik ditambah telah mengikuti program assessment. Melalui remisi ini diharapkan Warga Binaan sekalian dapat terus berperilaku baik serta mau untuk berubah menjadi lebih baik,” pungkasnya.(RF-OR1)